Waktu | : | s/d 21 September 2022 |
Tempat | : | Kementerian BUMN dan BUMN |
Surel | : | - |
Telepon | : | - |
____
Pengumuman Seleksi
By Admin Kementerian BUMN JF Utama
PENGUMUMAN
Nomor: PENG-01/PANSEL.JFPKPN/09/2022
TENTANG
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA AHLI UTAMA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Dalam rangka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama (JF PKPN Ahli Utama) dan memperhatikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional serta Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dengan ini kami mengundang dan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri dan mengikuti Seleksi Pengadaan PPPK untuk
JF PKPN Ahli Utama dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut :
A. INFORMASI JABATAN
- Nama jabatan: Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama
- Jumlah lowongan jabatan: 1 (satu)
- Unit kerja penempatan: Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
- Masa hubungan perjanjian kerja: Paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- Berusia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun (lahir setelah tanggal
- 7 September 1958) pada saat mendaftar;
- Berijazah paling rendah magister atau pascasarjana (S2) di bidang ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum dan pendidikan;
- Memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
- Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum paling kurang 10 (sepuluh) tahun;
- Memiliki pengalaman kerja terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang 2 (dua) tahun;
- Memiliki pengalaman sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Negara;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis paling kurang 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus pada organisasi masyarakat yang dilarang Pemerintah;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada saat penetapan sebagai JF PKPN Ahli Utama;
- Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
- Telah menyerahkan LHKPN tahun 2021 (bagi yang berstatus wajib lapor);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas Narkoba; dan
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara di Jakarta.
C. WAKTU DAN TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui website: https://seleksijfpkpn.bumn.go.id, mulai tanggal 7 September 2022 dan ditutup pada tanggal 21 September 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB;
- Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file;
- Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah hasil scan dokumen persyaratan secara online yang terdiri dari:
- Bukti Pendaftaran Online (hasil cetak menu “Download Bukti Pendaftaran” di halaman Beranda pada portal seleksi);
- Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 1;
- Pasfoto terbaru berwarna latar belakang merah ukuran 4x6cm dengan kapasitas file 500 Kb;
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/dari instansi berwenang;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku sampai dengan September 2022;
- Ijazah dan Transkrip Nilai Asli serta surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK Asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bagi pemilik ijazah dan transkrip nilai Luar Negeri sesuai dengan yang dipersyaratkan;
- Surat keterangan memiliki pengalaman kerja di bidang hukum yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian sebagaimana format dalam Lampiran 2 dan/atau Keputusan pengangkatan ke dalam jabatan di bidang hukum dari pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan memiliki pengalaman kerja terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian sebagaimana format dalam Lampiran 3 dan/atau Keputusan pengangkatan ke dalam jabatan terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara dari pejabat yang berwenang;
- Keputusan pengangkatan sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Negara;
- Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00, sebagaimana format dalam Lampiran 4;
- Kartu NPWP;
- Bukti lapor SPT tahunan Tahun 2021;
- Bukti tanda terima LHKPN Tahun 2021 (bagi yang berstatus wajib lapor);
- Surat Keterangan dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit layanan Kesehatan Pemerintah, yang terdiri atas:
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum; dan
- Surat keterangan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater;
- tertanggal 1 (satu) bulan terakhir;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan hasil laboratorium dari Dokter yang bekerja pada unit layanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan tertanggal 1 (satu) bulan terakhir;
- Penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian Key Performance Indicator) dua tahun terakhir bekerja yang ditandatangani pejabat berwenang;
- Surat Lamaran yang ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00, sebagaimana format dalam Lampiran 5.
- Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui situs Kementerian Badan Usaha Milik Negara https://seleksijfpkpn.bumn.go.id, untuk itu pelamar diharapkan aktif mengakses situs dimaksud.
D. TAHAPAN SELEKSI
NO NAMA KEGIATAN WAKTU*)
1. Pengumuman Seleksi 7 September 2022
2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Secara Online 7 – 21 September 2022
3. Seleksi Administrasi 9 – 23 September 2022
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 26 September 2022
5. Masa Sanggah 27 – 29 September 2022
6. Jawab Sanggah 30 September – 3 Oktober 2022
7. Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Administrasi 4 Oktober 2022
8. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural 5 – 11 Oktober 2022
9. Seleksi Kompetensi: Penulisan Makalah 5 – 11 Oktober 2022
10. Seleksi Kompetensi: Uji Kompetensi / Wawancara Teknis 27 – 28 Oktober 2022
11. Pengumuman akhir 29 Oktober 2022
12. Masa Sanggah 30 Oktober – 1 November 2022
13. Jawab Sanggah 2 – 3 November 2022
14. Pengumuman Akhir Pasca Sanggah 4 November 2022
*) Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui laman website Kementerian BUMN.
E. KETENTUAN LAIN
- Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
- Dalam seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.
- Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada peserta melalui situs https://seleksijfpkpn.bumn.go.id.
- Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Kementerian Badan Usaha Milik Negara berhak menggugurkan pelamar yang bersangkutan.
- Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia seleksi.
- Untuk informasi terkait pelaksanaan seleksi (help desk) dapat menghubungi email: jfpkpn@bumn.go.id.
- Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
- Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
Jakarta, 7 September 2022
Plt. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK KBUMN
ttd
Susyanto
____
BUMN-07092022
Posting Komentar
Posting Komentar